BASYARNAS
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas makalah revisi pada mata kuliah
LKS Non BANK

Disusun oleh
Rindy Antika Rosnia
Rizky Maulana
KELAS PS IV A
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
2008
BASYARNAS
A. PENGERTIAN
1. Pengertian Arbitrase
Arbitrase atau arbitrage (Belanda), arbitrase (Latin), tahkim (Islam), para pakar memberikan pengertian dengan redaksi yang berbeda meskipun dalam substansi makna yang sama. Diantaranya, menurut :
- R. Soebekti, arbitrase adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaannya dan para pihak akan tunduk pada atau mentaati putusan yang diberikan oleh arbiter yang mereka tunjuk .(R. Soebekti, 1992 :1).
- Sudargo Gautama, arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik dari pada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa (Sudargo Gautama:1979:1)
- Yahya Harahap, menegaskan bahwa keberadaan arbitrase itu sebelum adanya UU. No.30/1999, bertitik tolak dari pasal 337 HIR atau pasal 705 RBG. Melalui pasal 377 HIR tersebut telah memberikan kemungkinan dan kebolehan bagi para pihak yang bersengketa untuk membawa dan menyelesaikan perkara yang timbul diluar jalur pengadilan apabila mereka menghendakinya. Penyelesaian dan keputusannya dapat mereka serahkan sepenuhnya kepada juru pisah yang lazim dikenal dengan nama arbitrase (Yahya Harahap, 1991 : 21-22).
- Abdulkadir Muhammad, arbitrase adalah peradilan swasta diluar lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase merupakan peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa (Abdulkadir Muhammad dalam A. Rahmad Rosyadi dan Ngatino, 2002 : 68).
- UU No. 30/1999, pasal 1 ayat (1), arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam lingkungan Syari’at Islam, yang sepadan dengan arbitrase ini adalah sistem tahkim dan kata kerjanya hakkama yang bermakna menjadikan seseorang sebagai penengah/hakam bagi suatu sengketa.
- Sayid Sabiq menerangkan bahwa tahkim adalah suatu akad/perjanjian untuk mengakhiri pertengkaran antara dua orang yang bersengketa (Sayid Sabiq dalam A. Rachmad Rosyidi dan Ngatino, 2002 : 43).
- Abdul ‘A inain Abd. Fatah Muhammad, mengatakan bahwa tahkim itu bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridhoi keputusannya untuk mneyelesaikan pertikaian mereka (Satria Effendi di Arbitrase Islam di Indonesia, 1994: 8).
- Abd. Karim Zaidan mengatakan bahwa tahkim adalah pengangkatan atau penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa/pertikaian mereka (ibid).
2. Pengertian Syariah
- Menurut Mahmud Junus (dalam Kamus Arab-Indonesia) syariah berasal dari kata syar’un – yang berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah (Mahmud Junus, 1973 : 195).
- Secara etimologis, syari’at berarti jalan yang membekas menuju air karena sudah sering dilalui, namun dalam pengertian sehari-hari sebagai sumber air yang selalu diambil orang untuk kepentingan hidup mereka.
- Syari’at atau syari’ah, menurut M. Daud Ali adalah jalan ke.... yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syariat menurut ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasulnya, berupa larangan maupun suruhan. Ia meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia (M. Daud Ali, 1990 : 49).
3. Arbitrase Syari’ah
- Dalam fiqh Islam, padanan dari arbitrase ini adalah tahkim dan kata kerjanya hakam yang secara harfiyah menjadikan seseorang menjadi penengah/hakam bagi suatu sengketa. “Maka Demi Tuhan engkau mereka tidak beriman sehingga mentahkimkan diri kepada engkau dalam hal-hal yang mereka persengketakan di antara mereka” (An Nisa : 65).
- Abdul Karim Zaidan, menjelaskan bahwa tahkim adalah pengangkatan atau penunjukan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa / pertikaian mereka (ibid).
- Menurut Satria Effendi M. Zein, arbitrase dalam kajian fiqh adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak tersebut akan mentaati penyelesaian oleh hakam / para hakam yang mereka tunjuk itu (ibid).
Menurut Yahya Harahap, dalam tradisi Islam dikenal dengan “hakam/tahkim” yang sama artinya dengan “arbitrase” yang bersifat ad hoc, dengan ciri-ciri :
- Penyelesaian sengketa secara volunteer;
- Diluar jalur peradilan resmi;
- Masing- masing pihak yang sengketa menunjuk seorang atau lebih yang dianggap mampu, jujur, dan independent;
Sedangkan kesamaan dari segi kewenangannya, adalah :
a. Bertindak sebagai mahkamah arbitrase.
b. Tugasnya sejak ditunjuk tidak dapat dicabut kembali (sampai selesai).
c. Berwenang penuh menyelesaikan sengketa dengan cara menjatuhkan putusan yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B. SEJARAH BASYARNAS DI INDONESIA
Mr.R.Tresna, dalam bukunya “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad”, menceritakan bahwa ketika daerah Priangan berada di bawah kekuasaan Mataram, berkembang tiga macam badan peradilan,yaitu:
a. Peradilan agama yang memiliki kompetensi perkara perdata yang dapat dijatuhi hukuman badan atau hukuman mati, perkara perkara perkawinan dan waris ;
b. Pengadilan drigama mengadili perkara sepanjang tidak termasuk perkara perkara yang dapat dijatuhi hukuman badan atau hukuman mati;
c. Pengadilan cilaga yaitu pengadilan-wasit yang khusus untuk menyelesaikan sengketa di antara orang-orang yang berniaga. Perkara-perkara tersebut, diurus dan diselesaikan oleh suatu badan yang terdiri drai beberapa utusan kaum yang berniaga.
Pengadilan Cilaga inilah yang serupa dengan sistem arbitrase dalam hukum perdata umum atau sistem hakam dalam hukum Islam. Dalam praktek kehidupan masyarakat, sesungguhnya sistem bertahkim kepada seorang kyai/ustad atau yang lain sudah lama berlangsung. Hanya saja masyarakat belum mengenal dengan istilah arbitrase.
Maraknya kesadaran dan keinginan umat terhadap pelaksanaan hukum Islam, namun juga didorong oleh suatu kebutuhan riil adanya Praktek Peradilan Perdata secara perdamian selaras dengan perkembangan kehidupan ekonomi keuangan di kalangan umat Islam, melahirkan badan Arbitrase berdasarkan Syariat Islam.
Dengan adanya UU Perbankan No.7 tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. UU tersebut memperkenalkan “Sistem Bagi Hasil”. Melalui keberadaan sistem bagi hasil ini, terbukalah kemungkinan untuk lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang di dalam operasionalnya mempergunakan Hukum Islam. Peristwa itu khususnya dan perkembangan hukum Nasional pada umumnya. Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis). Diterapkannya hukum islam didalam dunia bisnis itu tidak terhenti sampai di situ saja, tetapi berlanjut dengan lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia.
Pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat, didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitase syari’ah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe2003, maka MUI dengan SK nya No.Kep -09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan :
i. Mengubah nama Badan Arbitras Muamalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
ii. Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.
iii. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
iv. Mengangkat pengurus BASYARNAS.
TUJUAN BASYARNAS
a. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian atau islah sebagaimana yang dimaksud oleh
b. Lahirnya BASYARNAS ini, menurut Prof. Mariam Daus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam. (Mariam Badrulzaman, dalam Arbitrase Ialam di Indonesia, 1994:64).
c. Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga peramanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata. (Hartono Mardjono, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, 1994:169-170). Dikatakan selanjutnya bahwa Badan Arbitrase akan lebih menitik beratkan pada tugas dan fungsinya untuk mencari titik temu di antara para pihak yang tengah berselisih melalui proses yang digali dari ruh ajaran dan akhlaq Islam menuju jalan Islam (ibid.h. 206)
d. (1) Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengtketa-sengketa muamalat atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
(2) Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
B. LINGKUP KEWENANGAN
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berwenang :
a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangaan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut badan hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan oleh BASYARNAS.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.
C. MEKANISME OPERASIONAL
BASYARNAS mempunyai prosedur atau mekanisme operasional yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
1. Permohonan untuk mengadakan arbitrase,
2. Penetapan Arbiter,
3. Acara Pemeriksaan,
4. Perdamaian,
5. Pembuktian dan saksi atau ahli,
6. Berakhirnya Pemeriksaan,
7. Pengambilan Putusan,
8. Perbaikan Putusan,
9. Pembatalan Putusan,
10. Pendaftaran Putusan,
11. Pelaksanaan Putusan,
12. Biaya Arbitrase.
PENETAPAN
NO. 01/BASYARNAS/9/4/2005
Tentang
BIAYA ARBITRASE
Biaya pecantuman klausula Arbitrase Rp. 20.000,-
A. Biaya pendaftaran Konpensasi / Rekonpensi yang dihitung sebagai berikut :
Tuntutan sampai dengan Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000,-
Rp. 100.000.001,- s/d Rp. 300.000.000,- Rp. 200.000,-
Rp. 300.000.001,- s/d Rp. 500.000.000,- Rp. 300.000,-
Rp. 500.000.001,- s/d Rp.1.000.000.000,- Rp. 400.000,-
Lebih dari Rp. 1.000.000.000,- Rp. 500.000,-
B. Biaya administrasi/ pemerikasaan Konpensi / Rekonpensi yang dihitung sebagai berikut :
Tuntutan sampai dengan Rp. 100.000.000,- Rp. 500.000,-
Rp. 100.000.001,- Rp. 500.000.000,- Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000.001,- Rp.1.000.000.000,- Rp. 1.500.000,-
Lebih dari Rp.1.000.000.000,- Rp. 2.000.000,-
C. Biaya Arbiter :
Tuntutan sampai dengan
Rp. 100.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- 7 %
Rp 500.000.001,- s/d Rp 2.000.000.000,- 6 %
Rp 2.000.000.001,- s/d Rp 5.000.000.000,- 5 %
Rp 5.000.000.001,- s/d Rp 7.000.000.000,- 4 %
Rp 7.000.000.001,- s/d Rp 9.000.000.000,- 3 %
Rp 9.000.000.001,- s/d Rp 10.000.000.000,- 2 %
Rp 10.000.000.001,- s/d Rp 20.000.000.000,- 1 %
Rp 20.000.000.001,- s/d Rp 30.000.000.000,- 0,90 %
Rp 30.000.000.001,- s/d Rp 40.000.000.000,- 0,80 %
Rp 40.000.000.001,- s/d Rp 50.000.000.000,- 0,70 %
Rp 50.000.000.001,- s/d Rp 60.000.000.000,- 0,65 %
Rp 60.000.000.001,- s/d Rp 70.000.000.000,- 0,60 %
Rp 70.000.000.001,- s/d Rp 80.000.000.000,- 0,50 %
Rp 80.000.000.001,- s/d Rp 90.000.000.000,- 0,40 %
Lebih besar dari Rp 90.000.000.000,- 0,90 %
D. STRUKTUR ORGANISASI
Penasehat 1. Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh
2. Prof. K.H. Ali Yafie
3. Prof. Dr. H. Said Agil Husein al Munawar, M.A
4. Prof. H. Bismar Siregar, S. H
5. Prof. H. Bustanul Arifin, S. H
6. Prof. Dr. H.M. Tahir Azhary
7. Prof. Dr. H. Asmuni Abdurahman
8. KH. Ma’ruf Amin
9. Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab
10. Prof. Dr. H.M. Abdul Gani Abdullah, S.H.
11. Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin
K e t u a : H. Yudo Paripurno, S.H.
Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, S.H. MH.
Wakil Ketua : H. Hidayat Ahyar, S.H.
Wakil Ketua : Hj. Fatimah Ahyar, S.H.
Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH. MH.
Wakil Sekretaris : Drs. Anwar Sanusi Adiwija, SH. MM.
Wakil Sekretaris : Drs. H. Ahmad Dimyati
Bendahara : Dr. Ir. H. Riyanto Sofyan
Wakil Bendahara : Drs. H. Mochtar Luthfi, SH.
Wakil Bendahara : Dra. Euis Nurhasanah
Anggota : Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.
H.A. Zen Umar Purba, SH, LLM
Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.
H.M.
Dra. Hj. Siti Ma’rifah, SH. MM
Niniek Rustinawati, SH.
H.M Saeful Rahman, SH.
Mohammad Nur, SH.
E. CONTOH PERKARA yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat. Bila dicontohkan lebih spesifik, seperti perkara berikut :
Perkara kredit macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet , maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya, Bank yang menggugat nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS. Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS, maka para pihak harus mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh BASYARNAS.
Solusi yang ditawarkan adalah “win-win solution”, yaitu mengutamakan usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak tanpa berusaha merugikan pihak lain.
Waktu yang diperlukan dalam pengajuan perkara sampai selesai atau sampai putusan membutuhkan waktu antara tiga bulan sampai dengan enam bulan (180 hari).
F. KEKUATAN HUKUM
DASAR HUKUM
1. Al-Quran
a. Surat Al-Hujurat ayat 9
Yang artinya “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
b. Surat An-Nisa ayat 35
Yang artinya “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
(Dengan metode analogi/qiyas, maka bilamana tahim dalam sengketa suami-isteri dibolehkan, sudah barang tentu dalam masalah lain yang menyangkut hak pribadi diperbolehkan juga).
2. As-Sunnah
HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?”
Abu Syureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.”
Mendengar jawaban Abu Syureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.
Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan Sunnah Taqririyah.
3. Ijma’
Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kuda itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak. Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.
Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.
4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.
Sebelum UU No. 30/1999 diundangkan, maka dasar hukum berlakunya arbitrase adalah:
a. Reglemen Acara Perdata (Rv.S 1847:52) Pasal 651, Reglemen
b. UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman : Penjelasan Pasal 3 ayat 1.
c. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
5. SK. MUI
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain.
6. FATWA DSN-MUI
Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
G. PERKEMBANGAN dan KONTRIBUSI bagi masyarakat dan lembaga perekonomian umat
Kendala yang dialami oleh BASYARNAS untuk lebih berkembang adalah kurangnya sosialisasi kepada umat Islam khususnya ataupun masyarakat di Indonesia pada umumnya. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal BASYARNAS serta fungsinya.
Akibatnya sampai saat ini,kontribusi BASYARNAS bagi masyarakat belum terlalu dapat dimanfaatkan karena ketidak tahuan mereka terhadap BASYARNAS.
Namun, apabila dilihat kotribusinya dalam lembaga perekonomian umat, sudah cukup mengalami perkembangan yang cukup baik. Karena dengan ada dan tumbuhnya lembaga perekonomian Islam yang sekarang sudah semakin berkembang dan terus bertambah. Sehingga sudah cukup banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang datang ke BASYARNAS untuk menyelesaikan masalah yang meeka alami di BASYARNAS. Dari awal mula didirikannya, yakni tahun 1993 sampai saat ini, BASYARNAS sudah mengeluarkan 14 putusan dari ratusan surat permohonan yang diajukan oleh masyarakat maupun lembaga perekonomian.
H. PERJANJIAN DAN KLAUSULA ARBITRASE
1. perjanjian Arbitrase
Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (1) UU. No. 30/1999, yang menyatakan bahwa :
”Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
Dengan adanya perjanjian tertulis ini dapat mengikat hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke lembaga arbitrase (A. Rachmad Rosyadi & Ngatino, 2002 : 74). Dengan perjanjian arbitrase secara tertulis itu pula, para pihak berarti telah meniadakan haknya untuk mengjukan penyelesaian perselisihan / sengketanya ke Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama. Atas dasar itu pula, maka Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama secara-absolut-menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya.
2. Klausula Arbitrase
1. Penyelesaian sengketa dengan sistem arbitrase atau melalui suatu badan arbitrase harus menjadi kesepakatan secara tertulis oleh para pihak (pasal 1 ayat 1 UU No. 30/1999). Dengan adanya perjanjian tertulis tersebut berarti para pihak telah secara sadar meniadakan haknya untuk mengajukan penyelesaian perkaranya/ sengketanya melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Atas dasar klausula arbitrase itu pula maka Pengadilan (menurut pasal 3 UU No.30/1999) secara absolut menjadi tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase/klausula arbitrase.
2. Klausula arbitrase merupakan suatu ketentuan dalam perjanjian yang dibuat para pihak dan mengharuskannya tiap perselisihan yang timbul dari/atau yang berhubungan dengan perjanjian pokok itu akan diselesaikan melalui arbitrase untuk diputus (Chatamarrasyid : 1999 : 6 ).
3. Bentuk klausula arbitrase :
a. Pactum de compromittendo, yakni kesepakatan pencantuman klausula arbitrase sudah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak sejak awal terjadinya perjanjian pokok.
Bentuk pactum de compromittendo ini sangat tepat bagi pihak-pihak yang berposisi sebagai pemberi prestasi terlebih dahulu dan baru dikemudian hari akan memperoleh imbalan prestasinya.
b. Akta Compromis : yakni penunjukkan arbitrase setelah terjadinya perselisihan. Mereka yang berselisih/bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketanya dengan sistem arbitrase (mereka sepakat menunjuk/menyerahkan persoalannya ke BASYARNAS) dan mereka sepakat bahwa putusan BASYARNAS sebagai putusan yang final dan mengikat.
Bentuk yang demikian ini biasanya tidak terlalu mudah, dikarenakan untuk mencapai kesepakatan menunjuk badan arbitrasenya itu sendiri sudah merupakan suatu problem.
c. Klausula arbitrase harus dibuat secara tertulis dan jika para pihak tidak dapat menanda tangani perjanjian tertulis tersebut maka perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
4. Jenis Arbitrase
(1) arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter, adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu. Arbitrase ini tidak permanent / tidak melembaga, bersifat incidental dan jangka waktunya tertentu sampai dengan sengketa diputuskan.
(2) arbiter institusional, adalah arbitrase yang bersifat tetap / permanen (permanent arbitral body). Arbitrase / badan arbitrase sengaja dibentuk / didirikan oleh suatu organisasi tertentu guna menampung dan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian.